
PALEMBANG, Berita Faktanews// – Reaksi cepat ditunjukkan pelaksana proyek pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di eks Kantor Camat Kemuning, Kota Palembang, usai mendapat sorotan tajam dari Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (17/1/2026) menunjukkan dinding bangunan yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan menutup akses disabilitas kini telah dibongkar dan digeser mundur. Perubahan ini terjadi tak lama setelah LGI mengkritisi proyek tersebut melalui pemberitaan media online, terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan aset negara.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menilai langkah penggeseran dinding itu sebagai bentuk pengakuan bahwa perencanaan awal proyek bermasalah. Namun demikian, ia menegaskan LGI tidak akan berhenti hanya pada solusi setengah jalan.
“Fakta bahwa dinding itu digeser setelah ramai dikritik di media membuktikan perencanaan awalnya amburadul dan menabrak aturan. Tapi jangan salah, mundur dari trotoar belum tentu berarti sudah taat hukum,” tegas Anshor.
Menurutnya, masih terdapat dugaan kuat bahwa posisi bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berpotensi membahayakan pandangan pengendara karena berada di area tikungan.
Desak Pemkot dan DPRD Bertindak Tegas
LGI Sumsel kini mendesak Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk tidak bersikap kompromistis. Anshor menekankan, apabila hasil pengukuran ulang membuktikan bangunan masih melanggar GSB atau tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, maka sanksi tegas harus diterapkan.
“Kalau masih melanggar, solusinya satu: bongkar. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap proyek pemerintah yang melanggar aturan justru akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
“Jangan sampai negara memberi contoh buruk. Ada pepatah, ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’. Kalau bangunan berlabel ‘Merah Putih’ saja boleh melanggar tata kota dan dibiarkan, maka wibawa Pemkot Palembang runtuh. Nanti masyarakat sipil ikut-ikutan bangun ruko sampai ke bahu jalan,” serunya.
Ultimatum untuk PUPR dan Satpol PP
LGI memberikan ultimatum kepada Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Palembang agar segera turun ke lapangan melakukan pengukuran resmi dan audit perizinan. Jika ditemukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, LGI menuntut bangunan tersebut dibongkar total dan dikembalikan sesuai fungsi ruang kota.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Kalau salah, ya bongkar. Jangan ada standar ganda dalam penegakan aturan di Kota Palembang,” pungkas Anshor.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Pemkot Palembang. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(R01-R12-Red-BFN)
