HOT

iklan idul adha

Wali Kota Metro Dilaporkan ke Polres, Diduga Ingkar Janji dan Langgar Pasal Penipuan

METRO Berita Faktanews//– Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) melaporkan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, ke Polres Metro pada Senin (β€”). Laporan tersebut terkait dugaan ingkar janji yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

Ketua DPP Ikatan Pemuda Lampung Indonesia Kota Metro, Hermansyah, TR, SH, mengatakan laporan itu berawal dari aksi unjuk rasa puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) yang mewakili sekitar 540 THL lainnya. Aksi digelar di depan pintu gerbang Kantor Wali Kota Metro sebagai bentuk tuntutan keadilan.

Menurut Hermansyah, para THL menuntut realisasi janji Wali Kota Metro yang sebelumnya dituangkan dalam pernyataan tertulis dan ditandatangani di atas materai, serta disaksikan Ketua DPRD Metro dan sejumlah pejabat daerah.

β€œNamun setelah sekitar 30 menit melakukan orasi, Wali Kota Metro tidak juga menemui massa. Hal ini memicu kekecewaan hingga aksi sempat memanas dengan pembakaran ban,” ujar Hermansyah.

Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat gabungan dari Satpol PP, Polwan, dan personel Polres Metro yang melakukan pengamanan di lokasi.
Usai aksi di Kantor Wali Kota, massa bergerak menuju Mapolres Metro dengan membawa spanduk.

Mereka secara resmi melaporkan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso ke Satreskrim Polres Metro atas dugaan ingkar janji atau penipuan.

Hermansyah menegaskan, janji tersebut telah ditandatangani di atas materai dan disaksikan Ketua DPRD Metro Ria Hartini, sejumlah anggota DPRD Metro, serta Wakil Wali Kota Metro M. Rafiq Adi Pradana, namun hingga kini tidak direalisasikan.

Tidak berhenti di Polres, rombongan pendemo juga mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Metro. Mereka melaporkan dugaan kejanggalan terkait sejumlah THL yang baru bekerja sekitar satu tahun dan dinilai jarang masuk kerja, namun tidak diberhentikan. Bahkan, para THL tersebut disebut telah diangkat menjadi pekerja paruh waktu hingga masuk sebagai pegawai PPK.

β€œHal ini tentu melukai perasaan THL yang sudah bekerja tiga sampai empat tahun, namun tidak diangkat. Bahkan sekarang justru dirumahkan atau diberhentikan melalui kepala OPD,” kata Hermansyah.

Ia menilai kebijakan Wali Kota Metro tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan menyengsarakan masyarakat Kota Metro.

Hermansyah juga mengaku heran dengan banyaknya persoalan yang muncul pada masa kepemimpinan Wali Kota saat ini. Bahkan, ia menyebut terdapat proyek yang telah dikerjakan namun pembayarannya belum dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Metro.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Metro melalui Kasi Intel Fuji Ramadian, SH, MH, membenarkan adanya laporan dari massa aksi dan menyatakan akan menelaah laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(R01-R12-Red-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *