HOT

iklan idul adha

Empat Tersangka Di Tetapkan Menjadi Tersangka, Oleh Kejati Bangka Belitung Dalam Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Bangka Belitung, beritafaktanews.co. — Berdasarkan hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal.Kasus ini terjadi di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada Tahun 2025.Peran Masing-Masing Tersangka Saling BerkaitanPara tersangka yang ditetapkan adalah HF, YYH, IS, dan M, masing-masing memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam kasus ini:- Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL.– Tersangka HF bekerja sama dengan keduanya dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjualnya melalui saksi Melvin Edlyn. HF juga bertindak sebagai pengendali dan koordinator alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.- Tersangka M, yang merupakan ASN/Kepala KPHP Sungai Sembulan, melakukan pembiaran terjadinya penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.Kerugian Negara Sementara Capai Rp 89,7 MiliarKerugian keuangan negara yang sementara diperoleh berdasarkan data yang didapat penyidik sebesar Rp 89.701.442.371.Untuk keakuratan angka tersebut, penyidik masih berkoordinasi secara intens dengan BPKP.Dasar Hukum yang Digunakan- Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, antara lain:1. 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin
2. 2 unit bulldozer
3. Peralatan pendukung penambangan
4. Dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakanSeluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya.(Tim Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *