Melawi, Kalbar-
Bupati Melawi Dadi Sunarya UY dengan resmi melantik 1.233 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta PPPK tahap II . Penyerahan SK pengangkatan tersebut dilakukan di halaman Rumah Dinas Bupati Melawi. Seluruh pegawai dilantik sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Regulasi, pengangkatan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Dan pemberian upah bagi mereka yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah daerah.Kebijakan tersebut juga menjadi langkah dan solusi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Pada sambutannya, Bupati Melawi Dadi Sunarya UY menyampaikan, penyerahan SK pada hari ini merupakan, momen yang sangat penting, SK ini bukan hanya tanda pengangkatan, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada saudara untuk menjalankan tugas pemerintah dan pelayanan publik.Perjalanan untuk sampai pada titik ini tidaklah mudah,ada proses panjang penantian doa dan bahkan ada rasa lelah”,ucap
Dadi, Bupati Melawi dalam sambutannya
Senin,12/01/26.
Ia juga menegaskan bahwa status sebagai PPPK,baik tahap 2 maupun paruh waktu,bukan alasan untuk bekerja setengah hati , justru saudara dituntut untuk menjalankan kinerja terbaik, loyalitas,dan disiplin yang tinggi sebagai wujud rasa syukur atas kesempatan yang telah diberikan negara”,tambahnya.
Pimpinan OPD juga saya minta untuk melakukan pembinaan,dan pengawasan secara berkelanjutan,agar disiplin ASN benar-benar ditegakkan, bukan hanya sebagai aturan tertulis tetapi sebagai budaya kerja”,tutup
Bupati.
Alimin


