HOT

iklan idul adha

Media BERITA FAKTA NEWS Tegaskan Ketentuan Jenjang Wartawan Secara Profesional dan Terukur

Beritafaktanews.com ,Minggu 4 Januari 2026 – Jelas dan Lugas
Dalam rangka menjaga profesionalisme, kualitas pemberitaan, serta keberlangsungan perusahaan pers, Media FAKTA secara resmi menetapkan Ketentuan Jenjang Wartawan yang menjadi pedoman bagi seluruh insan pers di lingkungan redaksi.

Ketentuan ini disusun selaras dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta standar kompetensi kewartawanan yang ditetapkan Dewan Pers.

  1. Wartawan Freelance
    Wartawan Freelance merupakan tenaga reporter yang diangkat untuk membantu tugas jurnalistik di bawah koordinasi Redaktur. Setiap reporter yang menempati posisi ini wajib menjalani dua periode masa freelance selama 2 × 2 tahun.
    Selain itu, Wartawan Freelance diwajibkan mengikuti Orientasi Kewartawanan dari organisasi kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers. Dalam masa tugasnya, Wartawan Freelance mendapatkan ID Card Reporter Sementara, Name Card, serta insentif sesuai ketentuan perusahaan pers.
    Setelah menyelesaikan dua periode masa freelance, reporter berhak mengikuti jenjang berikutnya sebagai Tenaga Keredakturan.
  2. Wartawan Kontrak
    Wartawan Kontrak adalah tenaga redaktur yang diangkat melalui perjanjian kerja dan wajib mematuhi ketentuan dua periode Tingkat Keredakturan.
    Periode pertama merupakan masa persiapan selama dua tahun sebagai Redaktur Muda, yang wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda. Selanjutnya, Redaktur Muda yang telah lulus UKW menjalani tiga tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki jenjang Redaktur Madya, yang ditandai dengan kelulusan UKW Tingkat Madya.
    Tenaga keredakturan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan kanal berita atau desk jurnalistik, menjaga konsistensi dan kontinuitas redaksi, serta mendukung operasional perusahaan pers media online.
    Dalam jenjang ini, redaktur berhak mendapatkan ID Card Wartawan, Name Card, insentif, dan jaminan kesehatan sesuai peraturan perusahaan.
    Setelah menyelesaikan dua periode tingkat keredakturan, wartawan berhak naik ke jenjang Wartawan Tetap.
  3. Wartawan Tetap
    Wartawan Tetap merupakan redaktur yang telah diangkat secara resmi melalui Surat Pengangkatan Perusahaan Pers dan wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Utama.
    Wartawan Tetap memiliki tanggung jawab strategis dalam mengembangkan kanal berita, menjaga konsistensi redaksi, serta mendukung keberlangsungan dan pengembangan perusahaan pers. Selain itu, Wartawan Tetap memiliki peluang untuk memperoleh saham perusahaan serta mengembangkan unit bisnis media online.
    Hak yang diterima meliputi ID Card Wartawan Tetap, Name Card, gaji pokok, insentif, jaminan kesehatan, serta saham perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
    Komitmen Media FAKTA
    Melalui penetapan ketentuan jenjang wartawan ini, Media FAKTA menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia pers yang kompeten, berintegritas, dan profesional demi menghadirkan informasi yang jelas, lugas, dan dapat dipercaya kepada masyarakat.

Publis : Per

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *