Palembang, Berita Faktanews// – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025 dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penilaian tersebut, PTBA berhasil meraih nilai 94,84, sekaligus menempatkan perusahaan pada kualifikasi tertinggi dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui sejumlah indikator, antara lain ketersediaan informasi, kualitas layanan informasi publik, serta komitmen pimpinan badan publik dalam mendukung transparansi.
Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi PTBA dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang optimal.
“Melalui pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang optimal, PTBA terus berupaya memastikan akses informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, PTBA berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG), sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan para pemangku kepentingan.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang berintegritas dan berkelanjutan,” pungkas Eko.
(R01-R12-Red- BFN)
