HOT

iklan idul adha

ASN BANYUASIN TERIMA HONOR, BPK TEMUKAN PELANGGARAN

ASN BANYUASIN TERIMA HONOR, BPK TEMUKAN PELANGGARAN
BANYUASIN, Berita Fakta.News – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengungkap temuan yang mengundang sorotan. Dalam hasil audit terbaru, BPK mencatat bahwa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin masih menerima honor kegiatan, meski telah menerima gaji pokok dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Temuan ini dinilai bertentangan dengan regulasi penggunaan anggaran, serta prinsip efisiensi belanja pegawai yang menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan.

“Iya, itu jadi temuan. ASN tidak diperbolehkan menerima honor,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin yang enggan disebutkan namanya.

Praktik Lama, Baru Jadi Sorotan
Ironisnya, praktik pemberian honor kepada ASN bukan hal baru. Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menerapkan kebijakan serupa. Namun saat itu, hal tersebut tidak tercatat sebagai pelanggaran oleh BPK.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai konsistensi penerapan aturan dalam proses pemeriksaan anggaran oleh lembaga audit negara tersebut.

TPP Belum Penuh, Tapi Honor Tak Dibenarkan
Sumber yang sama menyebutkan bahwa hingga kini ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin belum menerima TPP secara penuh, melainkan baru sekitar 50 persen. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membenarkan pemberian honor tambahan dalam kegiatan dinas.

“Informasinya, TPP kita memang belum full. Tapi tetap saja, soal honor itu sekarang jadi temuan,” ujarnya.

Pihak Pemkab Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan BPK ini. Masyarakat pun menantikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin anggaran dan menindaklanjuti hasil audit sesuai rekomendasi.
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *