Pontianak ,28 Desember 2025 – Beritafaktanews.com,Kami mengapresiasi semangat warga kota dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan publik.
Terkait dengan dinamika pemberitaan mengenai pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Setiap proyek pemerintah yang sedang berjalan seharusnya dinilai berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual atau asumsi awal.
Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, kualitas fisik bangunan tidak dapat disimpulkan hanya dari pengamatan kasat mata. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tolok ukur kegagalan bangunan atau kekurangan kualitas harus didasarkan pada penilaian ahli teknis yang berwenang serta hasil uji laboratorium.
Selama proyek masih dalam tahap pengerjaan, pihak kontraktor masih memiliki kewajiban untuk melakukan penyempurnaan sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Penilaian prematur berisiko menimbulkan opini yang tidak berdasar sebelum hasil akhir pekerjaan diselesaikan dan dipresentasikan secara resmi.
Dari sisi kebijakan publik, proyek pembangunan dengan anggaran APBD lebih dari Rp7 miliar memiliki sistem pengawasan berlapis.
Pengawasan internal dilakukan oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem check and balances guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal, hal tersebut merupakan catatan administratif yang penting untuk ditindaklanjuti melalui pembinaan dan teguran oleh dinas teknis.
Ketidaklengkapan APD pada waktu tertentu tidak serta-merta membatalkan kualitas struktur bangunan, namun tetap menjadi perhatian dalam manajemen proyek.
Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi. Pemberian label “potensi korupsi” atau “penyimpangan” terhadap proyek yang masih berjalan tanpa temuan audit resmi berpotensi menimbulkan fitnah, asumsi negatif, serta menghambat percepatan pembangunan fasilitas publik.
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan kontrol sosial, namun kritik harus berbasis data, fakta administratif, dan menghormati proses teknis yang sedang berjalan. Penilaian akhir terhadap kualitas bangunan pemerintah seharusnya menunggu hasil audit dan proses Final Hand Over (FHO).
Sumber:
Dr. Herman Hofi Munawar
Publis : Per



