HOT

iklan idul adha

Delapan Oknum Satresnarkoba Polrestabes Palembang Dilaporkan ke Propam, Diduga Geledah Rumah Warga Tanpa Izin

PALEMBANG | Berita Faktanews — Delapan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka diduga melakukan penggeledahan rumah warga tanpa izin resmi dan tanpa melibatkan ketua RT setempat, tindakan yang dinilai melanggar prosedur hukum serta hak asasi manusia.

Peristiwa tersebut dialami Ardiansyah (35), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pada Minggu (17/11/2025). Saat itu, Ardiansyah tengah beristirahat di dalam kamar ketika delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi rumahnya.

Menurut pengakuan Ardiansyah, para petugas langsung masuk ke dalam rumah tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan. Tanpa persetujuan pemilik rumah, mereka menggeledah dan mengacak-acak isi rumah, termasuk memasuki kamar pribadinya.

“Salah satu oknum yang diduga menjabat sebagai kepala unit, Edy Zulkarnain, masuk ke kamar saya dan langsung menuduh saya terlibat transaksi narkoba, padahal tidak ada bukti apa pun,” ujar Ardiansyah.

Saat kejadian berlangsung, istri dan anak Ardiansyah berada di dalam rumah. Istrinya yang semula berada di luar kamar kemudian masuk dan membangunkan Ardiansyah. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh istri dan anak korban, yang menurutnya menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi keluarganya.

Seorang warga setempat turut membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut para petugas datang tanpa sepengetahuan ketua RT dan langsung melakukan penggeledahan.

“Mereka tidak minta izin ketua RT, langsung masuk dan menggeledah rumah sambil mengacak-acak isi di dalamnya,” ujar warga tersebut.
Merasa dirugikan, Ardiansyah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Tim Reformasi Polri dengan pendampingan kuasa hukum.

“Saya ingin mencari keadilan dan memastikan kejadian seperti ini tidak menimpa warga lain,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Deli Afrianto, SH, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia merujuk Pasal 32 KUHAP yang menegaskan bahwa penggeledahan wajib dilakukan berdasarkan izin tertulis dari hakim atau pejabat yang berwenang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin dan tidak ditemukan barang bukti, maka tindakan tersebut dapat dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia. Bahkan hasil penggeledahan bisa dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti,” ujar Deli, Kamis (18/12/2025).

Ia juga menyinggung Pasal 167 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara, yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merampas atau mengganggu hak warga secara melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, khususnya terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(R01-R12-BFN,)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *