JAKARTA Berita Faktanews//— Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan reformasi internal secara serius.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan penangkapan jaksa oleh KPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membenahi sistem pengawasan dan penegakan etik di internal lembaga tersebut.
“OTT yang dilakukan KPK terhadap jaksa harus dimaknai sebagai alarm keras bagi Kejagung untuk melakukan reformasi internal kelembagaan,” ujar Wana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Wana, tertangkapnya jaksa dalam kasus korupsi menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. Padahal, pengawasan internal merupakan instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas.
Berdasarkan data ICW, sejak 2006 hingga 2025 tercatat 45 jaksa terjerat kasus korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap KPK. Sejak ST Burhanuddin menjabat Jaksa Agung pada 2019, sedikitnya tujuh jaksa kembali ditangkap dalam perkara korupsi.
“Fakta ini menunjukkan kegagalan reformasi Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini,” tegas Wana.
ICW juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara, terutama ketika KPK melimpahkan berkas OTT jaksa kepada Kejagung.
Padahal, KPK memiliki kewenangan menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK.
Menurut Wana, minimnya transparansi dalam penanganan perkara berpotensi membuka ruang praktik transaksional antara aparat penegak hukum dan tersangka, termasuk pemerasan atau upaya penghentian perkara secara tidak sah.
“Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melokalisir perkara. OTT seharusnya menjadi pintu awal untuk mengembangkan kasus dan menelusuri aktor lain yang terlibat,” ujarnya.
ICW juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa aparat Kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat diproses hukum tanpa izin Jaksa Agung.
“Karena itu, pelimpahan perkara jaksa korupsi ke Kejagung patut dipertanyakan dan dapat mencerminkan lemahnya keberanian KPK dalam menindak korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
KPK menetapkan Albertinus, Asis, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026. Namun hingga kini, Tri Taruna masih dalam pencarian.
Sementara itu, OTT di Banten terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan seorang jaksa, penasihat hukum, dan penerjemah. Dalam kasus tersebut, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
(R01-R12-BFN)
