HOT

iklan idul adha

Realisasi Pajak Daerah Sumsel Capai Rp3,73 Triliun

PALEMBANG, Berita Faktanews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mencatat progres positif dalam penerimaan pajak daerah tahun 2025. Hingga 17 Desember 2025, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp3,73 triliun atau sekitar 97,42 persen dari target sebesar Rp3,83 triliun.


Capaian tersebut menjadi kontributor utama pendapatan daerah. Sektor pajak menyumbang sekitar 80 persen dari total pendapatan daerah terkoordinasi yang mencapai Rp4,89 triliun.


“Dari total pendapatan daerah sebesar Rp4,89 triliun, sektor pajak daerah memberikan kontribusi sekitar 80 persen atau Rp3,83 triliun,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizan, saat Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat di Palembang, Kamis (18/12/2025).


Ia menjelaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari keberhasilan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan sejak 17 Juli hingga 17 Desember 2025. Dari program tersebut, berhasil dihimpun pendapatan PKB sebesar Rp311 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp237,9 miliar, dengan jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran mencapai 606.502 unit.


Secara khusus, realisasi PKB hingga pertengahan Desember 2025 telah mencapai Rp754,8 miliar atau 97,85 persen dari target tahunan. Sementara realisasi BBNKB tercatat berada pada kisaran 79 persen.
Meski realisasi penerimaan tergolong tinggi, Samsat Sumsel masih menghadapi tantangan besar dalam hal validasi dan akurasi basis data kendaraan bermotor. Terdapat selisih yang cukup signifikan antara jumlah kendaraan terdaftar dengan jumlah wajib pajak aktif.


“Data kendaraan bermotor di database Samsat tercatat sekitar 4,5 juta unit, sementara wajib pajak aktif baru mencapai 1,3 juta unit,” ungkap Achmad Rizan.


Untuk itu, pihak Samsat Sumsel akan melakukan pembersihan dan pemutakhiran data, termasuk menghapus kendaraan yang sudah hilang atau rusak berat, agar potensi penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang dapat dihitung secara lebih akurat.


Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemprov Sumsel mulai menerapkan sistem opsen bagi hasil pajak, di mana penerimaan pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota secara real-time. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat dan memacu pembangunan di tingkat daerah.


Jika Anda mau, saya bisa lanjutkan dengan alternatif judul, versi singkat, atau headline utama halaman depan. (R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *