Lampung, Faktanews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membawa sebanyak 101 item barang bukti dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/12).
Kasus ini menjerat dua terdakwa, yakni Edy Setiawan, mantan Direktur Utama, dan Lidiya Karensa, mantan Bendahara perusahaan daerah tersebut. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp517 juta.
Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mencerminkan buruknya tata kelola keuangan BUMD PT Lampung Selatan Maju selama periode 2022–2023. Selain dokumen resmi berupa laporan keuangan audit, penyidik juga menyita sejumlah barang yang dinilai tidak lazim dan mengindikasikan penyimpangan penggunaan dana perusahaan.
Di antaranya adalah amplop berisi uang tunai dengan keterangan “Uang Beras” masing-masing senilai Rp19,8 juta dan Rp10,5 juta, satu unit laptop Asus Vivobook, perangkat RFID parkir, serta berbagai kwitansi pembayaran utang pribadi atas nama Edy Setiawan dengan nominal mulai dari Rp5 juta hingga Rp45 juta yang diduga dibebankan ke kas perusahaan.
Selain itu, turut disita nota belanja tamu, biaya servis komputer, hingga pembelian material bangunan yang dinilai tidak memiliki dasar pertanggungjawaban yang sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp517 juta.
Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Way Hui dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis, termasuk dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah, pendapatan parkir, serta unit usaha beras milik BUMD.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (R01-R12-BFN)
