HOT

iklan idul adha

Kasi Datun Kejari HSU Kabur Saat OTT KPK, Terancam Masuk DPO

Jakarta, Berita Faktanews //— Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, diduga melawan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Tri Taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan hingga kini masih melarikan diri. KPK pun memastikan akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, sesuai laporan petugas kami di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat proses penangkapan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Asep menegaskan, saat ini KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Tri Taruna. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, status DPO akan segera diterbitkan.
“Sedang dilakukan pencarian dan tentu akan kami terbitkan DPO apabila yang bersangkutan tidak ditemukan,” imbuhnya.
Dalam upaya pengejaran, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka.
“Kami akan berkoordinasi secara berjenjang dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi. Selain itu, kami juga berkomunikasi dengan pihak keluarga karena biasanya pelarian mengarah ke kerabat atau kenalan,” jelas Asep.
Selain Tri Taruna, KPK turut menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kedua tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
(R01–R12–BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *