Bantuan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan.
Namun lain halnya yang dilakukan oleh oknum Kepala SD Negeri 22 kecamatan Pendopo Diduga menjual Aset Sekolah
Karena dengan adanya Rehab Revitalisasi di Sekolah tersebut adanya pergantian atap sekolah sebanyak 6 lokal.
Salah satu masyarakat desa tanjung raman mengatakan “pak di SDN 22 di Desa kami adanya rehab Sekolah ngak tau anggaran dari kan ada pergantian atap sekolah sebanyak 6 lokal namun atap yang lama di jual oleh kepala sekolah dan penjaganya hasilnya mereka bagi apa boleh itu pak”ujarnya
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut kami langsung konfirmasi ke Kepala SDN 22 kecamatan pendopo melalui pesan whatshap inisial M “Waalaikum salam atapnya msih terpasang dibuat gudang penyimpanan barang2 bangunan, separonya dipasang buat pagar berita acaranya di rumah aku sekarang lagi di Diknas pendidikan” ujarnya
Berdasarkan peraturan pemerintah kepala sekolah secara pribadi tidak diperbolehkan menjual atap atau aset sekolah lainnya, meskipun dalam rangka rehab atau revitalisasi. Aset sekolah, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak layak pakai (seperti sisa material bangunan), merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Penjualan aset negara/daerah harus mengikuti prosedur resmi yang ketat, bukan keputusan individu kepala sekolah.
Prosedur yang Benar
Jika ada material bangunan bekas (seperti atap lama) yang sudah tidak terpakai akibat rehab, pengelolaannya harus melalui mekanisme resmi:
- Inventarisasi dan Pencatatan: Barang-barang tersebut harus dicatat sebagai aset yang akan dihapus dari inventaris sekolah.
- Penilaian: Dilakukan penilaian oleh pihak berwenang (instansi terkait di pemerintah daerah atau Kementerian Keuangan melalui DJKN) untuk menentukan nilai barang.
- Persetujuan Penghapusan: Diperlukan persetujuan dari pejabat yang berwenang (Pengelola Barang di tingkat daerah/pusat, bukan kepala sekolah) untuk menghapus aset tersebut dari daftar inventaris.
- Tindak Lanjut (Penjualan/Hibah/Pemusnahan): Setelah mendapat persetujuan penghapusan, tindak lanjutnya bisa berupa penjualan melalui lelang, hibah, atau pemusnahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penjualan (jika ada) harus masuk ke kas negara/daerah.
Sanksi
Menjual aset negara/daerah tanpa prosedur yang sah dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang dapat berakibat pada sanksi tegas.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kepala sekolah dan pihak terkait untuk mengikuti pedoman pengelolaan BMN/D yang dapat diakses melalui situs resmi seperti DJKN Kemenkeu atau BPKP setempat.
Dan kami terus mengalih informasi tersebut jika memang benar terbukti kami meminta untuk dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti hal ini.
