HOT

iklan idul adha

BLT KESRA tidak tepat sasaran Diduga Oknum Kepala Desa dan perangkatnya melakukan pemotongan Rp.200.ribu

BLT Kesra merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat prasejahtera di tengah tantangan ekonomi. Meskipun bersifat sementara dan hanya dicairkan satu kali untuk periode tiga bulan, bantuan ini dirancang untuk memberikan dampak maksimal pada daya beli keluarga di akhir tahun.

Salah satu masyarakat Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media “pak di Desa kami Sapa Panjang ada bantuan BLT KESRA tapi dipotong Rp.200 ribu oleh pengurusnya,apakah boleh itu pak?”ujarnya

Dengan adanya laporan dari masyarakat kami langsung konfirmasi ke Kepala Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang melalui pesan whatshap inisial R menjawab ” Wa’alaikumussalam saya blm dpt info cuma saya cari tau dulu cuma sedikit yg sy dengar tau benar atau tdk memang ada pemberian dari penerima kepada yg mengurusinya d ktr pos jumlah nya sy blm tau 🙏🏾🙏🏾 Karna ada yg tdk mengerti mungkin” ujar pak Kades

Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan larangan pemotongan: Pihak berwenang, termasuk Kementerian Sosial, telah berulang kali menegaskan bahwa dana bansos tidak boleh dipotong sedikit pun.

Sanksi Hukum: Oknum atau aparatur desa yang terbukti melakukan pemotongan dana BLT dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara yang berat, karena dianggap menerima pungutan tidak sah. 

Dengan adanya temuan ini dan laporan dari masyarakat kami dari satuan media dan lembaga akan menindak lanjuti hal ini dengan serius,kami juga meminta kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun kelapangan jika benar-benar terbukti periksa dan proses oknum tersebut
R01/DEKI/4L

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *