MUBA, Sekayu, Berita Faktanews — Pemilik Tambang Pasir isial ‘D’ merupakan asli warga Dusun 3 Desa Napal, Kec.Lawang Wetan Muba yang mempunyai usaha Pasir Urug yg di beritakan sebelum nya akhirnya buka suara terkait pemberitaan miring yang menuding dirinya Di Back Up APH di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pernyataan resminya melalui sambungan telepon, Jumat (29/11/2025), ‘D’ dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut pemberitaan tanpa dasar hukum hanya menciptakan opini negatif yang merugikan nama baik pribadi serta mencoreng integritas institusi APH wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemberitaan tersebut merugikan saya secara pribadi. Saya tidak pernah Tambang Pasir sembarang lokasi, kami juga mempunyai Surat Izin, Serta membayar pajak rutin, “tegas ‘D’.
Isu ini mencuat setelah salah satu akun sosial media @mubaakor sengaja memposting tanpa dasar yg benar, dan tidak ada konfirmasi lagi.
Dan ‘D’ menanyakan legalitas dari akun sosial media @mubaakor dalam mengeluarkan berita Media Sosial.
Menurut ‘D’, tuduhan tersebut sarat ketidakakuratan dan sengaja dibangun untuk membentuk citra buruk tanpa data faktual. Ia mengaku akan melaporkan media yang menurunkan berita miring tentang saya. ( R.01/035/sap/WIS ).



