HOT

iklan idul adha

Awak Media Bongkar Praktik Pungli Urus Buku Nikah Bayar Rp.100x.xxx di KUA Kec.Sikap Dan Ulu Musi

Empat Lawang, berita faktanews.web.id – Salah satu dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) kembali mencuat di kalangan masyarakat yang dilakukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sikap Dalam dan Ulu Musi , Kabupaten Empat Lawang. 11/05/25

Berdasarkan dari beberapa laporan masyarakat kepada awak media salah satu nya masyarakat Desa Martapura Inisial N mengatakan ” apa benar urus buku nikah itu bayar Rp.1.00x.xxx karena saya kemarin nikahkan anak saya bayar segitu”ujar N

Dan salah satu masyarakat Ulu musi yang tidak mau di sebutkan namanya juga mengatakan “untuk urus buku nikah itu kemarin saya bayar Rp.95x.xxx apa benar pak” Ujarnya

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat awak media langsung konfirmasi ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Musi melalui pesan whatsapp inisial TF bungkam seolah-olah kebal hukum.

Sedang dalam peraturan KEMENTERIAN AGAMA RI Biaya pengurusan buku nikah (pencatatan pernikahan) di KUA gratis jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja. Jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, biaya yang dikenakan adalah Rp 600.000. Jika buku nikah rusak atau hilang, penggantiannya juga gratis.

“Sangat disayangkan hal ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat,kami bersama Tim akan segera menindak lanjuti Hal ini dengan secara serius dan akan segera melaporkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH)”

Pelanggaran hukum ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. , Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bisa menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku pungli. 021/BFN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *