HOT

iklan idul adha

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

JAKARTA, Berita Faktanews//– Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, hasil penyidikan membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

“Klaster pertama terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua yaitu RS, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Rincian Pasal yang Dikenakan

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Kapolda Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa, serta pengawas internal dan eksternal.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan profesional, dengan pendapat para ahli yang relevan,” ujarnya.

Laporan Polisi dan Barang Bukti

Kasus ini awalnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025 oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Total terdapat enam laporan polisi, termasuk satu laporan resmi dari Presiden Jokowi.

Dari laporan Jokowi, barang bukti yang diserahkan ke penyidik meliputi:

Satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube,

Tangkapan layar konten media sosial X (Twitter),

Fotokopi ijazah dan legalisir resmi,

Fotokopi sampul skripsi dan lembar pengesahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut, dari enam laporan tersebut, tiga laporan naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

“Lima laporan terbagi dua. Tiga LP ditemukan dugaan peristiwa pidana, dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelasnya.

Konteks Kasus

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencuat di media sosial sejak awal tahun 2024 dan menimbulkan polemik di ruang publik. Beberapa tokoh kemudian dilaporkan ke polisi karena dinilai menyebarkan informasi bohong dan fitnah yang menyerang kehormatan Presiden.

Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *