HOT

iklan idul adha

MKD Putuskan Lima Anggota DPR Langgar Etik, Sahroni Dapat Sanksi Terberat, Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dinonaktifkan, Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif

JAKARTA, Berita Faktanews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kelima anggota dewan tersebut sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, yang tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi, ahli hukum, kriminologi, dan sosiologi, MKD memutuskan dua orang tidak bersalah dan tiga lainnya dinyatakan melanggar kode etik dengan berbagai tingkat sanksi.

  1. Adies Kadir Tidak Terbukti Langgar Etik

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang sempat menuai polemik publik.

“Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Namun diminta berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada media,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

MKD menilai Adies telah meralat pernyataannya dan tidak memiliki niat buruk. Dengan putusan tersebut, Adies resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

  1. Nafa Urbach Dinonaktifkan Tiga Bulan

Berbeda dengan Adies, MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 2 Tahun 2018 jo. Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Teradu dua, Nafa Urbach, dinonaktifkan selama tiga bulan dan tidak memperoleh hak keuangan,” ujar Adang.

Pelanggaran tersebut terkait pernyataan Nafa yang dinilai tidak peka terhadap situasi ekonomi masyarakat saat menjelaskan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan di akun media sosialnya.

MKD menilai Nafa tidak berniat menghina siapa pun, tetapi lalai dalam mempertimbangkan sensitivitas publik. Ia diingatkan agar lebih hati-hati dan bijak menyampaikan pendapat di ruang publik.

  1. Uya Kuya Aktif Kembali

MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

“Mahkamah berpendapat bahwa Teradu Tiga adalah korban pemberitaan bohong,” kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.

Video Uya yang viral di media sosial disebut merupakan konten lama yang disalahgunakan pihak lain sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dengan demikian, Uya Kuya dinyatakan diaktifkan kembali dan dipulihkan nama baiknya sebagai anggota DPR RI.

  1. Eko Patrio Dinonaktifkan Empat Bulan

Rekan separtai Uya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, justru dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan karena dinilai melanggar kode etik.

“Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sanksi: nonaktif empat bulan dan tanpa hak keuangan,” ujar Adang Daradjatun.

Eko dinilai kurang bijak dalam merespons kritik publik dengan membuat video parodi bertema “sound horeg” setelah viral aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR. Meski telah meminta maaf, MKD menilai tindakannya berkontribusi pada meningkatnya kemarahan publik.

  1. Ahmad Sahroni Dihukum Enam Bulan Nonaktif

Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem. MKD menyatakan Sahroni melanggar kode etik karena menggunakan diksi tidak pantas saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

“Menghukum Teradu 5, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan tanpa hak keuangan,” kata Adang Daradjatun.

Sebelumnya, Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol”, dalam kunjungan kerjanya di Polda Sumatera Utara.
MKD menilai pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik dan tidak menunjukkan sikap kenegarawanan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari reaksi publik terhadap isu kenaikan tunjangan DPR RI pada Agustus 2025.
Respons sejumlah anggota DPR — termasuk Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni — dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sementara aksi joget Uya Kuya dan Eko Patrio di Sidang Tahunan MPR memperkeruh suasana.

Gelombang unjuk rasa besar terjadi di depan Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025, yang bahkan memakan korban jiwa seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akibat insiden dengan kendaraan Brimob.

Catatan Redaksi:
Putusan MKD ini menandai langkah penting dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota dewan agar berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di ruang publik.

(R02-R15/BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *