Jakarta, Berita Faktanews//— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan uang hasil dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 di Dinas PUPR PKPP untuk berpergian ke sejumlah negara, termasuk Inggris, Brasil, dan Malaysia.
“Ada beberapa keperluan ke luar negeri. Ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah lawatan ke luar negeri, ke Inggris. Ada juga ke Brasil, dan terakhir ke Malaysia,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11) sore.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid diketahui dilantik sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama Wakil Gubernur SF Hariyanto. Namun, baru tiga bulan menjabat, Abdul Wahid sudah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan pemungutan “fee proyek” dari para kepala UPT Dinas PUPR PKPP.
Modus: Fee 5 Persen dari Penambahan Anggaran
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, skema pemerasan tersebut bermula dari rapat pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam kepala UPT Wilayah I–VI. Dalam rapat itu, dibahas kesanggupan memberikan “fee” 2,5 persen kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran.
Namun, M. Arief Setiawan atas nama Abdul Wahid justru meminta 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Anggaran tersebut diketahui meningkat tajam dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik sekitar Rp106 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah itu diancam dicopot atau dimutasi. Di internal Dinas, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman,” jelas Johanis Tanak.
Kesepakatan “jatah 5 persen” itu kemudian dilaporkan menggunakan kode sandi “7 batang”. Setoran dilakukan sebanyak tiga kali — Juni, Agustus, dan November 2025.
OTT KPK dan Barang Bukti
Pada setoran ketiga, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita uang tunai Rp800 juta. Tim KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, dan menemukan uang asing senilai 9.000 Poundsterling serta US$3.000, atau setara Rp800 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(R01-R12/BFN)
