HOT

iklan idul adha

Press Rilis Polres Muara Enim # Polsek Lawang Kidul Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

Muara Enim – Jajaran Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib di dungai pangkalan umbak iyak Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupatan Muara Enim, Sabtu (10/05/25)

Pelaku berinisial AF bin N (29) mempunyai seorang anak dengan motif bahwa korban bernama Sukarman bin M Nur (alm) karena pelaku kesal dengan kata-kata korban berkata “binatang sini” dan antara pelaku dengan korban sebelumnya sudah ada selisih paham sebelum kejadian ini.

Pelaku pada saat mau mandi ke sungai pangkalan umbak iyak, pelaku bertemu dengan korban, makq korban memanggil pelaku dengan kata-kata “BINATANG SINI” dan dari kata-kata itu pelaku kesal dari kata-kata korban, pada saat itu pelaku memegang senjata tajam jenis pisau ditangan kirinya, lalu pelaku menghampiri korban dan mencabut senjata tajam dari sarungnya, dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah pelaku dan korban berhadapan, pelaku langsung menusuk korban dengan senjata tajam miliknya sebanyak 1 (satu) kali mengarah kedada bagian bawah sebelah kiri korban, dan setelah itu korban jatuh ketanah dengan dan tertelentang, lalu senjata tajam milik pelaku langsung dibuang kesungai, kemudian pelaku langsung meninggalkan korban ditempat kejadian.

Kemudian setelah Tim Lakid Polsek Lawang Kidul menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga pelaku berhasil diamankan didalam rumahnya di jalan raya Baturaja RT 01 Dusun 1 Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupatan Muara Enim pada hari Kamis sekira pukul 23.00 wib berikut barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan :

  • 1 (satu) helai handuk warna merah milik korban
  • 1 (satu) buah ember yang berisi odol, sikat gigi dan sabun mandi milik korban
  • 1 (satu) helai celana celana pendek jenis kolor warna hitam milik pelaku.

Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Lawang Kudul, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. (R.01/darwis/mumar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *