HOT

iklan idul adha

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan Terkait Anggaran Dinas PUPR

Jakarta, Berita Faktanews// — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bukan kasus suap, melainkan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi ini adalah dugaan tindak pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

10 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas dan Orang Kepercayaan Gubernur

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid.

Selain itu, Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, juga menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam (4/11).

KPK turut menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, dengan nilai setara Rp1,6 miliar.

“Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling yang jika dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” jelas Budi.

Penangkapan Dramatis di Sebuah Kafe

Sebelum diamankan, Abdul Wahid sempat tidak diketahui keberadaannya dan baru berhasil ditangkap tim KPK di sebuah kafe di wilayah Riau pada Senin (3/11) malam.
Penangkapan berlangsung beberapa jam setelah tim KPK lebih dahulu mengamankan sejumlah pejabat Dinas PUPR di tempat terpisah.

KPK Lakukan Ekspose dan Akan Umumkan Tersangka

Budi menambahkan, KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, ia belum dapat menyampaikan nama-nama resmi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan keterangan resmi KPK, dugaan tindak pidana pemerasan ini diduga dilakukan dengan meminta sejumlah uang terkait pengelolaan dan pencairan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), antara lain:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 11 UU Tipikor:
Penerimaan hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, tindakan pemerasan juga diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebut:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau uang, dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.

Latar Belakang Abdul Wahid

Abdul Wahid diketahui menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2021–2026. Sebelumnya, ia sempat menjadi anggota DPRD dan dikenal aktif dalam pembangunan infrastruktur daerah. Namun, namanya sempat disebut dalam sejumlah laporan LSM terkait dugaan gratifikasi proyek jalan dan jembatan di wilayah Riau.

KPK menegaskan akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami pastikan seluruh bukti dan keterangan akan dikaji secara mendalam untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tutup Budi Prasetyo.

(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *