HOT

iklan idul adha

Kalbar  

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Semongan ke Kejaksaan

Sanggau, Beritafaktanews.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kamis (30/10/2025).

Tersangka berinisial SB, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sanggau.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.013.528,43.

Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rutan Polres Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang telah lebih dulu divonis oleh pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan perkara dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Fariz.

Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.( Per )

Publis : Redaksi Berita Fakta News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *