Palembang, Beritafaktanews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan selama periode 2018–2022.Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.Sementara proses penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.Tiga Titik PenggeledahanTim penyidik Kejati Sumsel mendatangi tiga titik strategis, yakni:1. Kantor PT SB (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, surat, dan perangkat elektronik berupa CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen.
Penyidikan Sesuai Prosedur HukumKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dan menyita dokumen serta barang elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM tahun 2018–2022,” ujar Vanny.
Menurutnya, barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.“Seluruh kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti yang disita akan diperiksa untuk mengungkap sejauh mana peran pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Diduga Rugikan Keuangan NegaraKasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan yang dilakukan oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.Tim penyidik Kejati Sumsel kini tengah menelusuri indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih terus mendalami bukti dan memeriksa berbagai dokumen hasil penggeledahan.Kejati Tegaskan Komitmen AntikorupsiKejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor distribusi barang milik negara maupun BUMN.
“Kejaksaan akan profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Kami memastikan seluruh proses hukum dijalankan dengan hati-hati dan akuntabel,” tegas Vanny.Melalui langkah penggeledahan ini, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi distribusi semen, sekaligus memastikan tata kelola bisnis di Sumatera Selatan berjalan sesuai dengan prinsip integritas dan akuntabilitas publik.
Fakta Kasus:Periode Dugaan Korupsi: 2018–2022Perusahaan Terkait: PT KMM (Distributor Semen)Lokasi Penggeledahan: 3 titik di Kota PalembangBarang Bukti Disita: Dokumen, surat, CPU, perangkat elektronikStatus Perkara: Tahap penyidikan, belum ada tersangka (R01-R12-BFN




