HOT

iklan idul adha

Kalbar  

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik: PT Ichiko Agro Lestari Diduga Langgar UU Lingkungan, DLH Kubu Raya Dinilai Gagal Menegakkan Akuntabilitas

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik: PT Ichiko Agro Lestari Diduga Langgar UU Lingkungan, DLH Kubu Raya Dinilai Gagal Menegakkan Akuntabilitas

Pontianak — Beritafaktanews.com , Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Ichiko Agro Lestari di Kabupaten Kubu Raya. Ia menilai perusahaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya terkait pembuangan limbah tanpa izin resmi.

Menurut Herman, perbuatan tersebut bukan hanya mencederai prinsip tanggung jawab lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana lingkungan hidup yang harus ditindak tegas.

“Persoalan ini secara hukum, PT Ichiko Agro Lestari berpotensi melanggar UU PPLH, terutama terkait pembuangan limbah tanpa izin. Dari perspektif kebijakan publik, DLH gagal dalam akuntabilitas dan transparansi, bahkan terindikasi melindungi investor yang diduga melanggar ketentuan perizinan dalam pengelolaan limbah,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).

Ia juga menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya terlalu cepat menyimpulkan bahwa genangan air yang ditemukan di sekitar area perusahaan hanyalah air hujan, tanpa terlebih dahulu melakukan pengujian laboratorium.

“Sikap DLH Kubu Raya yang membantah adanya pencemaran tanpa melakukan uji laboratorium bahkan mengakui tidak adanya izin, merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar pemerintahan yang baik. DLH terlalu tergesa-gesa menyatakan itu hanya genangan air hujan tanpa data ilmiah hasil pengawasan dan uji lab yang disampaikan kepada publik,” ungkapnya.

Herman menilai, jika terbukti adanya tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, maka DLH Kubu Raya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ia menegaskan bahwa situasi ini memerlukan intervensi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat dapat berjalan sesuai aturan.

“DLH Kubu Raya terbukti tidak mampu menertibkan perusahaan yang nyata-nyata melanggar ketentuan. Karena itu, diperlukan langkah tegas dari pemerintah pusat untuk memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan efektif,” pungkasnya.

Sumber: Pernyataan Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

Publis : Per Berita Fakta News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *