Keterangan Foto:Tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayam, berupa beberapa paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai, gunting, serta perlengkapan lainnya.
Sanggau, Polda Kalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial E (27) berhasil diringkus Tim Tindak Polsek Sekayam karena diduga menjadi pengedar sabu di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (10/10/2025) siang.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah kami menerima laporan dari warga, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu siap edar di rumah terduga pelaku,” ungkap Kapolsek Sekayam, Sabtu (11/10/202.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam saku celana bagian depan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna hijau berisi plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti bersama pelaku telah kami amankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sutikno.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta dukungan penuh personel Polsek Sekayam lainnya.
“Langkah cepat dan koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak bagi pelaku peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
“Kami akan terus memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah Balai Karangan. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran itu.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penyidikan lanjutan.( Per )



