HOT

iklan idul adha

Takut Kena ETLE Salah Sasaran, Pengendara di Jakarta Tutupi Pelat Nomor dengan Lakban

JAKARTA, Berita Faktanews// — Sejumlah pengendara di kawasan Jakarta Pusat kembali kedapatan menutupi sebagian pelat nomor kendaraan mereka. Aksi tersebut bukan untuk menghindari razia polisi, melainkan karena takut tiba-tiba mendapat surat tilang elektronik (ETLE) yang dinilai sering salah sasaran.

Salah seorang pengendara, Rahman (41), mengaku menutupi angka pertama di pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam. Ia berdalih, tindakannya itu bukan untuk mengelabui petugas, melainkan sebagai langkah antisipasi agar tidak terkena tilang elektronik yang bukan kesalahannya.

“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” ujar Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Rahman menuturkan, ia pernah mendengar pengalaman rekan sesama pengemudi ojek daring yang menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran. Cerita itu membuatnya lebih waspada saat melintas di area yang banyak terpasang kamera ETLE.

“Teman saya pernah kena, padahal cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” katanya.

Polisi: Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas

Menanggapi fenomena tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa menutupi pelat nomor kendaraan, baik dengan lakban, kertas, maupun benda lain, tetap merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Namun bila pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” jelas Ojo kepada wartawan, Jumat.

Ojo menambahkan, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang tidak boleh diubah, dipalsukan, atau ditutupi sebagian.

“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Aturan dan Sanksi Hukum

Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain berisiko terkena sanksi hukum, tindakan menutupi pelat nomor juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan dan menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE.
(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *