Palembang, 6 Oktober 2025 Berita Faktanews//— Kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB) yang menjadi ikon Kota Palembang kembali menuai sorotan. Di balik pemandangan Sungai Musi yang indah dan suasana senja yang menenangkan, masih terselip praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang membuat pengunjung merasa tidak nyaman.
Pantauan lapangan menunjukkan, pengunjung kerap dihadapkan dengan keberadaan pengamen dan juru parkir liar yang kerap memaksa meminta uang, bahkan melontarkan kata-kata kasar jika tidak diberi. “Ngomong oi men dak galak ngenjuk duit (ngomong dong kalau tidak mau kasih uang) dari awal,” ujar seorang pengamen berkaos putih kepada pengunjung, sebelum pergi meninggalkan lokasi dengan umpatan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga dan wisatawan yang datang untuk menikmati kawasan wisata air tersebut. Beberapa warga mengaku enggan datang ke BKB karena merasa tidak aman dan terganggu oleh perilaku kasar sebagian pengamen dan juru parkir liar.
CCTV Belum Efektif Tekan Aksi Premanisme
Pemerintah Kota Palembang sebelumnya telah memasang 6–8 unit kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik sekitar Jembatan Ampera dan pelataran BKB. Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengklaim pemasangan CCTV ini untuk meningkatkan keamanan publik dan menekan potensi tindak kriminal di kawasan wisata.
“Pemasangan kamera pengawas ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap keluhan masyarakat. Harapannya, potensi tindak kriminal, terutama aksi pemalakan, dapat ditekan,” ujar Ratu Dewa, Kamis (2/10/2025).
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pos pengamanan yang terletak di dekat Museum Sultan Mahmud Badaruddin II tampak sepi tanpa petugas berjaga. Pengawasan langsung dari aparat kepolisian, Satpol PP, maupun petugas Dinas Perhubungan juga masih minim.
Kasus Viral hingga Penangkapan Jukir Liar
Kejadian premanisme di BKB bukan hal baru. Pada Juli 2025, kasus vlogger otomotif Om Mobi yang dipalak juru parkir liar di kawasan BKB sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial ZU (34) akhirnya ditangkap aparat kepolisian bersama Satpol PP Palembang. Dalam pemeriksaan, ZU mengakui perbuatannya meminta uang parkir tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Tak lama berselang, kawasan tersebut kembali disorot ketika istri Wakil Presiden RI, Selvi Ananda Gibran Rakabuming, berkunjung ke BKB dalam acara Swarna Songket Nusantara. Menariknya, pada malam kedatangan Selvi, seluruh juru parkir liar mendadak menghilang dari kawasan wisata tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, mengakui pihaknya terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. “Kami sudah menurunkan tim untuk memantau dan menjaga ketertiban di kawasan BKB. Parkir liar tidak memberikan kontribusi terhadap PAD dan berada di lokasi ilegal,” tegasnya.
Janji Pemerintah Belum Terpenuhi
Meski telah ada berbagai pernyataan tegas dari pejabat daerah, kenyataannya aksi pungli dan premanisme masih marak. Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, bahkan sempat menegaskan tidak akan ada lagi pungli di ruang publik Palembang. Namun, hingga kini, pernyataan tersebut belum terealisasi.
Laporan masyarakat di media sosial masih banyak menyoroti praktik pungli, terutama di kawasan BKB. Beberapa warga mengaku dikenakan biaya parkir hingga Rp11 ribu hanya dalam dua jam, akibat penarikan berlapis oleh oknum juru parkir liar.
“Simbol RDPS (Ratu Dewa–Prima Salam) itu akan memberantas pungli. Aku dak perlu duit,” ujar Prima Salam, April 2025 lalu. Namun janji tersebut masih sebatas wacana, sebab realitas di lapangan menunjukkan praktik pungli belum benar-benar hilang.
Perlu Tindakan Tegas
Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah tegas dan konsisten dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap premanisme dan pungli menjadi kunci untuk memulihkan citra BKB sebagai destinasi wisata kebanggaan masyarakat Palembang.
Tanpa pengawasan langsung dan tindakan nyata, kawasan bersejarah ini berisiko kehilangan daya tariknya — bukan karena keindahannya pudar, melainkan karena ketidaknyamanan yang dibiarkan tumbuh di ruang publik kota.
(R01-R12-BFN)


