HOT

iklan idul adha

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama yang Dapat Pengesahan Program Kepatuhan KPPU

Jakarta, Beritafaktanews.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program kepatuhan tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.

“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” ujar Ketua Sidang Komisi KPPU, Hilman Pujana, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Penetapan itu dilakukan melalui Sidang Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (8/10), berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang dan dihadiri anggota KPPU baik secara luring maupun daring.

KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan, serta mengapresiasi inisiatif PTBA yang menjadi pionir penerapan program kepatuhan di sektor tersebut.

“Perusahaan-perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini. Kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat dan mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” tambah Hilman.

Sebagai informasi, PTBA mengajukan program kepatuhan sejak 12 April 2023 dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPPU. Dalam sidang penetapan di Kantor Pusat KPPU, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail, didampingi jajaran manajemen, termasuk Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.

Langkah PTBA ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata penerapan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan bagi perusahaan-perusahaan lain di sektor strategis nasional.
(R01-R12-BFN)

Publis : Per Berita Fakta News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *