JAKARTA, Beritafaktanews. – Pengusaha nasional yang juga adik dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla (HK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama tiga nama lain, termasuk mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2019, Fachmi Mochtar (FM), serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 3 Oktober 2025.
“Tanggal 3 Oktober kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama FM selaku Dirut PLN saat itu, kemudian dari pihak swasta HK, RR, dan HYL,” ujar Cahyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10).
Meskipun telah menyandang status tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para pihak tersebut. Cahyono menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat konstruksi hukum.
“Untuk penahanan kami belum lakukan. Saat ini sedang koordinasi dengan Kejaksaan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama agar bisa dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Selain empat tersangka utama, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak lain yang saat ini masih didalami.
“Ada beberapa pihak lain yang menerima aliran uang. Namun masih perlu pendalaman dan alat bukti tambahan. Nanti akan kami rilis lebih lanjut,” kata Cahyono.
Kasus ini sejatinya bermula di Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Namun, penyidikan kemudian diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada 13 November 2024 karena keterbatasan anggaran serta tingginya risiko yang melibatkan para pihak.
“Awalnya ditangani Polda Kalbar, tapi kami ambil alih dengan pertimbangan teknis dan percepatan penanganan. Tidak ada motif lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nov)