HOT

iklan idul adha

INTIMIDASI WARTAWAN DI LAMONGAN — RM Ancam “Eksekusi di Jalan”, Wartawan Memorandum Lapor Polisi

Lamongan, Berita Faktanews//– Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ujian serius. Seorang pria berinisial RM dilaporkan ke Polres Lamongan karena diduga menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan intimidasi terhadap wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum, Syaiful Anam.

Laporan resmi itu diajukan Syaiful setelah insiden yang terjadi pada Senin (15/9/2025) di area belakang Plaza Lamongan. Dalam pertemuan tersebut, RM diduga memaksa Syaiful menurunkan (take down) berita berjudul “Program Crombook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang telah tayang di portal Memorandum.disway.id.

Ancaman Serius: “Akan Dieksekusi di Jalan”

Tidak hanya memaksa, RM bahkan disebut mengeluarkan ancaman bernada kekerasan.

“Dia mengancam akan melakukan eksekusi di jalan jika saya tidak menurunkan berita itu,” ungkap Syaiful, Sabtu (4/10/2025).

RM juga datang bersama rekannya berinisial ZL, yang secara diam-diam mengambil foto pertemuan tanpa izin dan sempat menyebarkannya ke pihak lain sebelum akhirnya dihapus.

Menurut Syaiful, tindakan itu jelas bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kami tidak pernah melakukan take down berita tanpa dasar. Jika ada pihak yang keberatan, silakan gunakan hak jawab atau adukan ke Dewan Pers. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.


Bukti Lengkap Diserahkan ke Polisi

Dalam laporannya ke Polres Lamongan, Syaiful menyerahkan berbagai bukti pendukung, antara lain:

Surat tugas dan kartu identitas wartawan;

Riwayat percakapan WhatsApp dengan RM;

Foto saat kejadian;

Serta keterangan saksi yang hadir di lokasi

Lebih jauh, Syaiful mengaku RM sempat membanggakan diri dengan mengatakan pernah “mengambil wartawan dan LSM, memasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke sungai atau hutan.”

“Ini bukan hanya ancaman pribadi, tetapi bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

RM Terancam Pidana UU Pers

Tindakan RM berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

Syaiful berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” tandasnya.

Solidaritas Jurnalis Lamongan

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis Lamongan. Mereka menilai, tindakan intimidatif seperti ini bukan sekadar serangan terhadap individu wartawan, tetapi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan kerja jurnalis di lapangan.

“Kami berharap kepolisian berpihak pada hukum dan konstitusi. Wartawan harus bisa bekerja tanpa rasa takut,” tegas Syaiful yang juga mendapat dukungan dari rekan-rekan media di Jawa Timur.

Catatan Redaksi:

Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan transparansi publik.

(R01–R12/BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *