Keterangan Foto : Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, saat keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.(Sumber: Kejati Sumsel)
Palembang, 2 Oktober 2025 Berita Faktanews//— Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018, Alex Noerdin (AN), kembali harus berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE, kali ini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan perkara ini telah masuk tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Selain Alex Noerdin, turut ditetapkan tersangka lainnya yakni:
Harnojoyo (H), mantan Wali Kota Palembang,
Eddy Hermanto (EH), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah,
serta AT, Direktur PT MB yang saat ini sudah dilakukan pencekalan.
“Selanjutnya, keempat tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2025 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas 1A Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kamis (2/10/2025).
Dengan masuknya kasus Pasar Cinde, tercatat Alex Noerdin telah tiga kali terjerat perkara korupsi berbeda sepanjang lima tahun terakhir.
(R01-R12-BFN)
publis : Per
