HOT

iklan idul adha

IWO Lampung Apresiasi Polda Bongkar Kasus Pemerasan Oknum LSM dan Wartawan

Berita Faktanews, Lampung – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai LSM sekaligus wartawan terhadap pejabat RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Minggu (21/9/2025), Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp20 juta yang ditemukan di dalam mobil.

Sekretaris IWO Lampung, Ade Setiawan, SH, menegaskan bahwa siapa pun yang melawan hukum wajib diproses sesuai aturan, termasuk jika pelaku membawa nama LSM atau profesi wartawan.
“Kita apresiasi Polda Lampung dalam pengungkapan kasus ini. Dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pejabat harus ditangani serius sampai tuntas. Jangan ada intervensi,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Ade menyebut kasus ini telah mencoreng profesi wartawan maupun aktivis LSM. Karena itu, IWO Lampung berharap agar kepolisian bekerja cepat dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai kasus ini didiamkan. Kita harap polisi bisa mengungkap dengan cepat, karena ini merugikan nama baik profesi jurnalis dan LSM,” tegasnya.

OTT Libatkan Ketua LSM Gepak Lampung

Sebelumnya beredar informasi bahwa salah satu pelaku adalah Wahyudi alias Yudhi Gepak, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan. Ia ditangkap bersama rekannya karena diduga melakukan pemerasan terhadap Bety, Kabag Umum RSUDAM Lampung.

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit III Jatanras Polda Lampung.
“Saat ini masih pemeriksaan, pak,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Landasan Hukum

Kasus dugaan pemerasan ini dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (pengancaman).

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – oknum wartawan yang tidak berpegang pada kode etik dan melakukan tindak pidana bukan dilindungi sebagai pers.(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *