HOT

iklan idul adha

Jalan Desa Pancur Mas Rusak Parah, Warga Nilai Pemerintah Abai

Empat Lawang, Berita Faktanews.// – Kondisi jalan sepanjang 1 kilometer di Desa Pancur Mas Unit 4, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan publik. Warga menilai pemerintah terkesan mengabaikan perbaikan infrastruktur vital ini, meski keluhan telah disampaikan berulang kali.

Melalui akun media sosial Empat Lawang.news, warga meluapkan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Mereka menuliskan bahwa sejak bertahun-tahun, berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari rapat desa hingga pengajuan proposal perbaikan, namun hasilnya tetap nihil.

“Bertahun-tahun orang desa mengadu, proposal dilempar, rapat digelar, musyawarah dijalani, hasilnya nol besar. Jalan rusak parah, licin, berlubang sampai mobil susah lewat. Jangan tanya ekonomi orang, jalan kaki saja nyaris jatuh ke kubangan,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu juga menyebut bahwa pemerintah lebih sibuk mengurus proyek seremonial ketimbang memperhatikan kebutuhan dasar rakyat. Bahkan kepala desa disebut telah menyampaikan proposal hingga ke tingkat kecamatan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kalau tidak bisa urus 1 kilometer jalan, jangan bangga duduk di kursi empuk. Kursi itu bukan singgasana, tapi beban tanggung jawab. Jangan tunggu jalan jadi kuburan massal baru sibuk berpoto-poto. Orang tidak butuh janji manis, orang butuh aspal,” lanjut isi kritikan tersebut.

Kondisi jalan yang rusak parah membuat warga kesulitan beraktivitas. Tak hanya menghambat transportasi hasil pertanian, jalan licin dan berlubang juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat Pancur Mas pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah. “Pertanyaan terakhir, jalan Pancur Mas ini kapan diperbaiki? Atau memang rakyat Pancur Mas tidak termasuk rakyat yang pantas dapat perhatianmu?” demikian tulis warga dalam unggahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Empat Lawang terkait rencana perbaikan jalan di Desa Pancur Mas.

Payung Hukum yang Mengatur Kewajiban Pemerintah

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk pemeliharaan dan perbaikannya.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (2) huruf c menegaskan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk infrastruktur jalan, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 ayat (1) mengatur pembangunan desa harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana dasar.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menegaskan bahwa perbaikan jalan di Desa Pancur Mas bukan sekadar kebutuhan, melainkan kewajiban pemerintah daerah yang harus segera direalisasikan.
(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *