HOT

iklan idul adha

Usulan Naikkan PTKP Jadi Rp 7,5 Juta, Menkeu Belum Beri Kepastian

Jakarta, Berita Faktanews – Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diusulkan naik dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini pertama kali disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai usulan tersebut.

“Kami belum bicarakan masalah itu. Kalau ada masukan ke tim kami di Kemenkeu mungkin bisa didiskusikan. Cuma karena saya baru, belum semua laporan masuk ke saya. Nanti saya lihat seperti apa,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Saat ditanya lebih lanjut apakah pemerintah akan memberi perhatian khusus, ia hanya menjawab singkat, “Belum tahu, nanti kita lihat.”

Dampak Ekonomi dan Fiskal

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai kenaikan PTKP akan berdampak positif bagi daya beli masyarakat. Menurutnya, batas PTKP saat ini terlalu rendah, sehingga beban pajak bagi pekerja kelas menengah menjadi berat.

“PTKP sekarang Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Itu sangat rendah. Padahal, pajak bisa menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi yang lesu,” jelas Huda, Senin (8/9/2025).

Namun, di sisi lain, peneliti CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan risiko turunnya penerimaan negara. Ia mencontohkan kenaikan PTKP pada 2013 yang mencapai 53% menyebabkan penerimaan PPh orang pribadi anjlok Rp 13 triliun.

“Kalau waktu itu saja hilangnya Rp 13 triliun, apalagi kalau naik 70% menjadi Rp 7,5 juta. Potensi kehilangan penerimaan negara tentu jauh lebih besar,” katanya.

Risiko Defisit APBN

Yusuf menekankan bahwa belanja pemerintah saat ini sedang tinggi-tingginya, terutama untuk subsidi energi, bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Jika basis pajak formal menyempit terlalu drastis, defisit APBN bisa melebar.

“Negara bisa saja menutup celah itu lewat utang atau menaikkan tarif pajak lain, misalnya PPN atau cukai,” ujarnya.

Meski begitu, Yusuf mengingatkan bahwa pengalaman 2013 menunjukkan penurunan penerimaan PPh orang pribadi hanya berlangsung 1–2 tahun. Setelahnya, ekonomi bergerak lebih cepat dan penerimaan pajak kembali normal.
(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *