Pagar Alam – Berita Faktanews // Ketua Divisi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akersi) DPD Sumatera Selatan, Amir, bersama Sekjen DPC Akpersi Kota Pagar Alam, Heri, melakukan kontrol sosial ke RSUD Basemah Kota Pagar Alam, Selasa (2/9/2025).
Dalam peninjauan itu, tim Akpersi menemukan sejumlah item pekerjaan rehabilitasi ruang rawat inap kelas VIP yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Pengerjaan bahkan terkesan hanya mengacu pada standar ruangan kelas biasa, bukan VIP.
Amir menegaskan bahwa temuan ini bisa mengarah pada adanya unsur kesengajaan. Fakta tersebut terungkap setelah pihaknya mencoba mengonfirmasi serta mendokumentasikan kondisi pekerjaan melalui foto dan video di lokasi proyek rehabilitasi.
“Ketika kami menyusuri area proyek, papan nama proyek pun tidak ditemukan. Padahal sesuai aturan, papan informasi wajib dipasang secara terbuka untuk transparansi publik,” ujar Amir.
Upaya konfirmasi ke sejumlah pekerja juga menemui jalan buntu. Mayoritas enggan memberikan keterangan, seakan menutup diri. Hanya salah satu pekerja galian septictank yang mau menjelaskan sedikit soal upah kerja dan sistem pembayaran. Sementara kepala tukang justru memberikan jawaban tidak serius.
“Semua diam dan menghindar. Ada apa sebenarnya dengan pemegang proyek ini?” tegas Amir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang VIP RSUD Basemah ini bersumber dari APBD Kota Pagar Alam tahun 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp2.363.100.000.
Amir menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Pagar Alam tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya. “Ada dugaan kuat praktik penyalahgunaan anggaran pemerintah, bahkan indikasi korupsi agar kontraktor bisa meraup keuntungan pribadi,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, pekerjaan konstruksi ini harus mengacu pada Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung serta Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Selain itu, pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik. Aturan teknis biasanya dituangkan dalam peraturan gubernur, dengan ketentuan papan proyek harus sudah terpasang minimal 10 hari sebelum pekerjaan dimulai hingga selesai.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(R01-R12-BFN)