HOT

iklan idul adha

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Diduga Dalangi Kerusuhan Demo

Jakarta, 5 Agustus 2025 Berita Faktanews//– Kejaksaan Agung RI menyita lima unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai yang diduga milik taipan migas Mohammad Riza Chalid. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola perdagangan minyak mentah Pertamina tahun 2025 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Riza Chalid, yang kerap dijuluki “mafia migas”, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Muhammad Kerry Adrianto. Namun hingga kini keberadaannya belum diketahui. Ia bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak kunjung menyerahkan diri.

Di tengah status hukumnya, muncul narasi publik yang menyebut Riza Chalid menjadi dalang di balik aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta dan sejumlah daerah. Dugaan itu menguat karena hingga kini negara dianggap belum mampu menuntaskan pengaruh besar yang dimiliki taipan minyak tersebut.

Dukungan untuk Prabowo

Kisruh demo yang meluas membuat sejumlah tokoh menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas menangkap Riza Chalid. Tiga menteri bahkan kompak mengunggah pesan dukungan lewat akun Instagram resmi mereka.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunggah pernyataan dengan latar belakang foto Prabowo.

“Tidak pernah ada pendahulu berani melawan mafia migas. Tidak pernah ada pendahulu berani membongkar mafia Riza Chalid dan kroni-kroninya. Bahkan mereka mencuri kekayaan negara. Kenapa ketika Bapak mulai bersih-bersih, justru Bapak yang diserang?” demikian bunyi salah satu unggahan tersebut.

Profil dan Kasus

Riza Chalid lahir tahun 1960. Ia dikenal mengendalikan bisnis minyak dengan nilai hingga 30 miliar dolar AS per tahun, dengan kekayaan pribadi sekitar 415 juta dolar AS. Julukan “The Gasoline Godfather” disematkan padanya karena dominasi dalam impor minyak melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Putranya, Muhammad Kerry Adrianto, juga ikut dijadikan tersangka bersama sejumlah pejabat dan direksi Pertamina. Modus yang digunakan yakni membeli Pertalite, kemudian melakukan blending menjadi Pertamax namun tetap dibayar dengan harga Pertamax, sehingga merugikan negara dan membebani subsidi BBM.

Dasar Hukum

Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3), ancaman pidana seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

KUHP Pasal 55, tentang penyertaan tindak pidana.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti ada upaya menyamarkan hasil korupsi.

Penutup

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum berhasil menangkap Riza Chalid. Publik menantikan langkah tegas Presiden Prabowo dan aparat hukum dalam memberantas mafia migas yang disebut-sebut menggerogoti keuangan negara selama puluhan tahun.
(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *