BANGKA Berita Faktanews// – Oknum wartawan media online berinisial S alias K (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat.
Tersangka S dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (29/8/2025) siang. Berbeda dengan tersangka lain yang biasanya memilih diam, S justru bersuara lantang saat Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, menjelaskan kronologis perkara. Dengan nada tinggi, ia bahkan sempat menyebut soal berita perselingkuhan.
“Berita perselingkuhan,” ujar S sembari berbalik menghadap awak media yang meliput. Gestur tubuhnya tampak gelisah, matanya liar menatap ke segala arah, dan sesekali memberikan keterangan kepada wartawan.
“Kita hanya menawarkan, melalui kawan lain,” katanya. Ia mengakui berita yang dibuatnya terkait dugaan perselingkuhan.
Penangkapan di Pangkalpinang
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan, penangkapan terhadap S dilakukan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Selasa (26/8/2025).
“Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang. Saat keluar dari kantor tersebut, pelaku langsung diamankan setelah ditunjukkan surat perintah penangkapan, disaksikan penasihat hukumnya,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit handphone Realme C55 warna biru tua dan dua lembar rekening koran bank atas nama korban.
Modus Pemerasan
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku adalah memberitakan persoalan pribadi korban, kemudian meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Fajar menambahkan, fokus kepolisian dalam perkara ini adalah pada tindak pidana pemerasannya, bukan pada konten berita yang dibuat tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami menyita dua lembar rekening koran yang mencatat adanya transaksi sebesar Rp3,5 juta dari korban ke rekening pelaku. Itu diduga hasil pemerasan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
(R01-R12-BFN)
