BANJARBARU – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23), pada Senin (5/5). Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, terungkap fakta mencengangkan bahwa terdakwa, Kelasi Satu Jumran, anggota aktif TNI AL, menjalin dua hubungan asmara secara bersamaan—salah satunya dengan korban sendiri.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, disebutkan bahwa Jumran mengenal Juwita melalui media sosial, menggunakan nama samaran “Andi”. Hubungan mereka semakin intens hingga akhirnya menjalin kedekatan fisik setelah beberapa kali pertemuan di Banjarbaru.
Namun, hubungan tersebut berubah menjadi konflik setelah Juwita mengetahui bahwa Jumran memiliki kekasih lain di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketika Juwita menuntut kejelasan hubungan dan pertanggungjawaban, terdakwa justru menolak memilih dan tetap ingin melanjutkan “hubungan spesial” dengan korban. Perselisihan ini memunculkan tekanan emosional, baik pada korban maupun terdakwa.
Niat Membunuh Direncanakan Sebelumnya
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa terdakwa sempat merancang rencana pembunuhan beberapa kali, termasuk mencari informasi di Google tentang racun dan cara menghilangkan jejak. Meskipun sempat mengurungkan niat karena takut, rencana tersebut akhirnya dijalankan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Jumran menyewa mobil rental, menjemput Juwita, dan membawanya ke Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Di lokasi itulah korban dihabisi secara keji. Warga yang menemukan jasad Juwita memastikan tidak ada tanda kecelakaan lalu lintas. Leher korban menunjukkan luka lebam, dan ponsel milik korban juga tidak ditemukan di lokasi.
Enam Saksi Dihadirkan
Dalam sidang perdana ini, enam dari sebelas saksi yang dijadwalkan telah memberikan keterangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan menghadirkan lima saksi lainnya serta sejumlah alat bukti yang akan memperkuat dakwaan.
Redaksi Berduka, Pers Mengecam
Juwita merupakan wartawati muda Berita Fakta.News yang dikenal berdedikasi dan profesional. Ia telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan resmi tercatat sebagai wartawan muda bersertifikat. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tapi juga bagi rekan-rekan seprofesi dan komunitas pers di Kalimantan Selatan.
Redaksi Berita Fakta.News, melalui pemimpin redaksi Darwis Akbar, SH, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras tindakan brutal yang merenggut nyawa wartawatinya.
“Kami mengutuk keras tindakan keji pelaku yang telah menghilangkan nyawa rekan kami, Juwita. Kami keluarga besar insan pers turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni dosanya, dilapangkan kuburnya, dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Darwis.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret institusi militer, tetapi juga menyoroti urgensi perlindungan terhadap jurnalis, khususnya perempuan, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
— Redaksi Fakta.News