OKI Berita Fakta.News// – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Tulung Selapan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Minggu (4/5), sekitar pukul 15.00 WIB, di samping Masjid Awalia, Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kabupaten OKI.
Korban diketahui bernama Madrasah alias Kasut bin Huntian (53), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pengeroyokan bermula dari perselisihan antara anak korban dengan anak salah satu pelaku. Saat kedua orang tua hendak memediasi, situasi memanas hingga berujung aksi kekerasan.
“Korban dikeroyok oleh empat orang yang membawa senjata tajam. Ia mengalami luka tusuk di punggung kanan dan belikat kiri serta kekerasan fisik lainnya,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Empat pelaku yang ditangkap yakni:
A (32), berperan menusuk punggung korban.
B (35), menusuk belikat kiri.
I (38), menahan tubuh korban.
M (55), menarik dan menginjak korban.
Seluruh pelaku merupakan warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu dan berstatus wiraswasta.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua bilah senjata tajam jenis pisau, dua bilah parang berukuran 80 cm, satu buah batu bata, satu topi kuning, serta dua helai baju kaos milik korban.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (R01/Fis/Wis)



