Lampung, Berita Faktanews// – Mediasi yang digelar Pemkab Way Kanan terkait aktivitas tambang emas ilegal di lahan PTPN I Regional VII Blambangan Umpu, Rabu (13/8), memanas setelah salah satu perwakilan Tim 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik, Juanda Ariyanto, melontarkan dugaan adanya setoran atau upeti kepada aparat kepolisian.
Juanda menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, setiap mesin tambang maupun excavator yang beroperasi di kawasan tersebut diduga dikenakan setoran sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
Pernyataan ini sontak membuat peserta mediasi menyorot Kasat Reskrim Polres Way Kanan yang hadir dalam pertemuan itu. Kasat Reskrim disebut terlihat kaget saat tuduhan tersebut disampaikan.
“Lobang sudah segede gajah di areal itu masih dibilang belum ada bukti pengrusakan akibat penambangan emas ilegal. Jangan tutup mata,” tegas Juanda.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya memasang spanduk larangan, tetapi mengambil tindakan nyata.
“Razia, patroli, buka posko kontrol, bakar fasilitas tambang emas ilegal seperti gubuk dan mesin-mesinnya. Itu langkah konkret. Kalau hanya spanduk larangan, itu perbuatan konyol,” pungkasnya. (R01-R12-BFN)

