Beritafakta.news.web.id ,JAKARTA, RBO – Komitmen untuk melindungi jurnalis dari ancaman dan kekerasan kembali ditegaskan oleh Dewan Pers. Pada Senin, 5 Mei 2025, lembaga ini resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memperkuat langkah perlindungan hukum terhadap jurnalis sebagai saksi maupun korban dalam perkara pidana.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, menjadi penanda babak baru kolaborasi strategis antara dua lembaga penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan keamanan insan media.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi MoU ini sebagai langkah signifikan setelah berakhirnya kerja sama sebelumnya pada September 2024.
“Ini bukan hanya kelanjutan, tapi juga penguatan. Kami tengah memfinalisasi sejumlah kerja sama lanjutan, termasuk dengan mitra baru yang relevan,” kata Ninik.
Ia menegaskan bahwa jurnalis merupakan pelindung hak konstitusional masyarakat atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas.
Dalam paparannya, Ninik menyoroti berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis di era digital—dari intimidasi, perusakan alat kerja, hingga doxing. Ia mengutip kasus jurnalis Tempo sebagai contoh nyata ancaman yang dihadapi insan pers.
“Banyak kasus berhenti di penyelidikan karena korban takut melapor. Harapannya, LPSK juga melindungi alat kerja, situs media, hingga komunikasi digital seperti WhatsApp,” jelasnya.
Dewan Pers juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga relevan lainnya. Ninik menekankan pentingnya perlindungan yang sistematis dan terintegrasi.
Ia turut menyoroti nasib jurnalis kampus yang sering mendapat tekanan saat menyuarakan kebenaran, menyatakan bahwa mereka juga berhak atas perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh.
Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menyambut baik kerja sama ini dan menilai MoU tersebut sebagai wujud konkret dukungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kami siap membahas tindak lanjut teknis demi memperkuat perlindungan bagi jurnalis,” ujarnya.
Dengan MoU ini, diharapkan jurnalis di seluruh Indonesia bisa bekerja lebih aman, bebas dari rasa takut, dan tetap menjunjung tinggi demokrasi serta kebebasan berekspresi. (Red)