Bengkulu, Berita Faktanews// – Proyek Penggantian Jembatan Pulu Baai 1.B di Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 31.947.572.354,00 dan masa pekerjaan 240 hari kalender, kini menjadi sorotan publik. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Pito Bersaudara Perkasa dengan pengawasan konsultan PT Lima Pilar Persada KSO PT Maggala Karya Bangun Sarana KSO PT Civar Ligma Engineering.
Saat awak media berusaha meliput dan mendokumentasikan kegiatan proyek dengan cara sopan, bahkan telah mengisi buku tamu, pihak konsultan justru melarang wartawan masuk ke lokasi dengan alasan pekerja bisa terganggu.
Tidak berhenti di situ, awak media juga mencoba menghubungi pihak kontraktor melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak perusahaan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dana pribadi, maka masyarakat, termasuk media, berhak melakukan pemantauan sebagai bentuk transparansi publik.
“Setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Apalagi media yang memiliki fungsi memberikan informasi kepada publik,” ujar salah satu awak media Viral.co yang dilarang meliput di lokasi.
Dengan adanya kejadian ini, publik meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak kontraktor maupun konsultan proyek belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan media melakukan peliputan di lokasi pekerjaan. (Red-R12-BFN)