Aceh Besar_Puluhan Masyarakat Pemilik Hak atas tanah dari pemukiman Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, masih mengeluh atas lahan kebun mereka yang kini tidak lagi bisa digunakan. Sebab akibat aktivitas pertambangan perusahaan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang belum diganti rugi.
Keluhan tersebut mereka sampaikan melalui Khanduri Gle Raya di halaman parkir mobil kariawan Perusahaan tepat di depan pintu masuk PT SBA, Rabu (20/8/2025).
Terlihat juga sejumlah spanduk yang terpasang, sebagai bentuk atau simbol protes terhadap perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas, (SIG/SBA) berkalimat yang bisa dibacakan oleh publik.
Kemudian Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat, Yustika mengatakan bahwa sejak aktivitas tambang dalam klem pabrik Semen Andalas lebih dikenal, masyarakat Lhoknga pertama menghadapi berbagai dampak atau kendala serius yaitu mulai dari polusi, sebab blesting (BOM) dan lalu lalang kendaraan tambang PT. SBA yang sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, begitu juga Petani sehingga sulitnya akses menuju kebun. Katanya
Pernyataan Yustika, bahwa luas lahan atas hak milik masyarakat ini yang berada dalam area Tambang dan Pabrik PT. SBA, dilihat dari hasil ukur kurang lebih ada sekitar 42 hektare masuk dalam klem tambang belum dibayar, pedoman berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengakuan sebagian telah dibebaskan, namun sebagian lainnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan ganti rugi. Tegasnya
“Keinginan kami tidak bisa lagi bertani seperti dulu, akibat dampak debu, polusi, dan limbah dari industri semen termasuk lalu lalang kendaraan tambang sangat mengganggu. Akses ke kebun,” ungkap Yustika.
Lebih lanjut Yustika menyebutkan, Panitia berbagai upaya telah melakukan untuk mencari solusi. Bahkan, pada tahun 2022, Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan surat keputusan tentang percepatan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT. SBA, dan itu resmi.
Selain itu, tim Panitia Khusus (Pansus) juga sempat mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Kami ingin menyelesaikan ini secara harmonis,”
“Harapannya bagaimana warga yang punya tanah dalam klem tambang, kalau tidak diganti rugi meminta agar lahan dimaksud bisa digunakan untuk bercocok tanam. Jika tidak diberikan ganti rugi secara adil, dan atau fasilitasi masyarakat bisa akses ke kebun menggarap kembali tanah mereka”.
Kepala Daerah, Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, memberikan dukungannya terhadap upaya masyarakat Kemukiman Lhoknga dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA). Yang diberikan semangat dengan tepuk tangan dari masyarakat pemilik hak atas tanah.
Bahwa dari pernyataannya, Bupati Aceh Besar menyatakan bahwa sejak awal menjabat, ia telah menyuarakan pentingnya penyelesaian setiap masalah dalam lingkungan ini dan termasuk kepada pihak perusahaan yang berdomisili dalam wilayah abes.
“Pertama, saya mendukung upaya yang dilakukan masyarakat Lhoknga minta untuk pembebasan tanah di sekitar wilayah pabrik semen. Namun sebelumnya, saya juga telah mengetahui hal ini bahwa ada masalah masyarakat Lhoknga dengan pihak PT. SBA. Pernah menyampaikan juga pada pihak G,M Perusahaan.
“Kedua saya menekankan agar masalah tanah tambang dapat diselesaikan dengan masyarakat lokal,” ujar.
Selanjutnya Syech Muharram juga menceritakan bahwa bulan lalu ia telah bertemu dengan Direktur PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan General Manager PT. SBA juga membahas permasalahan ini, kemudian Syech Muharram menunggu hingga saat ini, audiensi resmi yang direncanakan belum terlaksana. Katanya
“Syech Muharram minta kepada Para Pihak segera jadwal audiensi secara resmi, undang semua otoritas dan kami tetap hadir, untuk memfasilitasi” ucapnya
Terakhir, “Bupati Aceh Besar H.Muharram Idris menekankan bahwa perusahaan harus menyelesaikan hak-hak atas tanah masyarakat. “Saya juga meminta kerja sama untuk memfasilitasi atau memediasi terkait pembebasan tanah hak milik masyarakat Lhoknga,” tegasnya.
“Dalam acara ini, turut hadir dalam Khanduri Gle Raya di antaranya Bupati Aceh Besar, Asisten Satu, Kapolres Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, General Manager SBA, imum mukim lhoknga dan tokoh masyarakat termasuk sejumlah warga pemilik tanah.”(SrTv).
Keluhan tersebut mereka sampaikan melalui Khanduri Gle Raya di halaman parkir mobil kariawan Perusahaan tepat di depan pintu masuk PT SBA. Rabu, 20/08/2025.
Terlihat juga sejumlah spanduk yang terpasang, sebagai bentuk atau simbol protes terhadap perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas, (SIG/SBA) berkalimat yang bisa dibacakan oleh publik.
Kemudian Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat, Yustika mengatakan bahwa sejak aktivitas tambang dalam klem pabrik Semen Andalas lebih dikenal, masyarakat Lhoknga pertama menghadapi berbagai dampak atau kendala serius yaitu mulai dari polusi, sebab blesting (BOM) dan lalu lalang kendaraan tambang PT. SBA yang sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, begitu juga Petani sehingga sulitnya akses menuju kebun. Katanya
Pernyataan Yustika, bahwa luas lahan atas hak milik masyarakat ini yang berada dalam area Tambang dan Pabrik PT. SBA, dilihat dari hasil ukur kurang lebih ada sekitar 42 hektare masuk dalam klem tambang belum dibayar, pedoman berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengakuan sebagian telah dibebaskan, namun sebagian lainnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan ganti rugi. Tegasnya
“Keinginan kami tidak bisa lagi bertani seperti dulu, akibat dampak debu, polusi, dan limbah dari industri semen termasuk lalu lalang kendaraan tambang sangat mengganggu. Akses ke kebun,” ungkap Yustika.
Lebih lanjut Yustika menyebutkan, Panitia berbagai upaya telah melakukan untuk mencari solusi. Bahkan, pada tahun 2022, Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan surat keputusan tentang percepatan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT. SBA, dan itu resmi.
Selain itu, tim Panitia Khusus (Pansus) juga sempat mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Kami ingin menyelesaikan ini secara harmonis,”
“Harapannya bagaimana warga yang punya tanah dalam klem tambang, kalau tidak diganti rugi meminta agar lahan dimaksud bisa digunakan untuk bercocok tanam. Jika tidak diberikan ganti rugi secara adil, dan atau fasilitasi masyarakat bisa akses ke kebun menggarap kembali tanah mereka”.
Kepala Daerah, Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, memberikan dukungannya terhadap upaya masyarakat Kemukiman Lhoknga dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA). Yang diberikan semangat dengan tepuk tangan dari masyarakat pemilik hak atas tanah.
Bahwa dari pernyataannya, Bupati Aceh Besar menyatakan bahwa sejak awal menjabat, ia telah menyuarakan pentingnya penyelesaian setiap masalah dalam lingkungan ini dan termasuk kepada pihak perusahaan yang berdomisili dalam wilayah abes.
“Pertama, saya mendukung upaya yang dilakukan masyarakat Lhoknga minta untuk pembebasan tanah di sekitar wilayah pabrik semen. Namun sebelumnya, saya juga telah mengetahui hal ini bahwa ada masalah masyarakat Lhoknga dengan pihak PT. SBA. Pernah menyampaikan juga pada pihak G,M Perusahaan.
“Kedua saya menekankan agar masalah tanah tambang dapat diselesaikan dengan masyarakat lokal,” ujar.
Selanjutnya Syech Muharram juga menceritakan bahwa bulan lalu ia telah bertemu dengan Direktur PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan General Manager PT. SBA juga membahas permasalahan ini, kemudian Syech Muharram menunggu hingga saat ini, audiensi resmi yang direncanakan belum terlaksana. Katanya
“Syech Muharram minta kepada Para Pihak segera jadwal audiensi secara resmi, undang semua otoritas dan kami tetap hadir, untuk memfasilitasi” ucapnya
Terakhir, “Bupati Aceh Besar H.Muharram Idris menekankan bahwa perusahaan harus menyelesaikan hak-hak atas tanah masyarakat. “Saya juga meminta kerja sama untuk memfasilitasi atau memediasi terkait pembebasan tanah hak milik masyarakat Lhoknga,” tegasnya.
“Dalam acara ini, turut hadir dalam Khanduri Gle Raya di antaranya Bupati Aceh Besar, Asisten Satu, Kapolres Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, General Manager SBA, imum mukim lhoknga dan tokoh masyarakat termasuk sejumlah warga pemilik tanah”.(SrTv).