HOT

iklan idul adha

Sumatra Selatan Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 80 Hari

Palembang, Berita Faktanews//– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus 2025. Program ini digelar selama 80 hari dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan tema “Merdeka Pajak.”

Namun, tidak semua kendaraan bisa memanfaatkan fasilitas ini. Hanya kendaraan tertentu yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan penghapusan denda, tunggakan, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.

Kendaraan yang Berhak Ikut Program

  1. Kendaraan pribadi – Semua kendaraan roda dua maupun roda empat milik perorangan yang terdaftar resmi di wilayah Sumsel.
  2. Kendaraan sosial – Termasuk ambulans, kendaraan operasional yayasan, dan kendaraan milik organisasi sosial untuk kepentingan masyarakat.
  3. Kendaraan angkutan umum – Bus, angkot, hingga kendaraan niaga yang beroperasi resmi dan memiliki dokumen lengkap.
  4. Kendaraan dengan tunggakan pajak maksimal 5 tahun terakhir – Kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun tidak termasuk dalam program ini.
  5. Kendaraan dengan dokumen lengkap – Wajib memiliki STNK dan BPKB. Kendaraan tanpa dokumen resmi tidak bisa ikut.
  6. Kendaraan bekas – Mendapat fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Sementara itu, tunggakan pajak tahun sebelumnya, denda, biaya balik nama, hingga pajak progresif akan dihapuskan selama periode program.

Program pemutihan ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memberikan keringanan bagi warga yang terbebani tunggakan pajak. (Red-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *