SUMSEL, Berita Faktanews – Miris. Dari sekitar 4 juta unit kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hanya 1,3 juta yang tercatat membayar pajak. Artinya, masih ada sekitar 3 juta kendaraan yang menunggak.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol Mahesa Sugriwo menegaskan, pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan sosialisasi masif selama masa pemutihan pajak. “Selanjutnya baru kita akan analisa dan evaluasi bersama,” ujarnya, kemarin.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasatlantas AKP Oke Panji Wijaya menambahkan, setelah program pemutihan berakhir, pengawasan akan diperketat melalui razia pajak kendaraan bermotor, tilang elektronik (ETLE), serta integrasi data antara registrasi kendaraan dengan status pembayaran pajak.
“Kami imbau masyarakat OKI memanfaatkan program pemutihan ini. Setelah Desember, tentu ada sanksi tegas bagi yang tidak taat,” tegasnya. Menurutnya, tujuan pemutihan bukan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mendisiplinkan masyarakat agar tertib administrasi kendaraan.
Terpisah, Kepala Bapenda Banyuasin Roni Utama menjelaskan, sesuai UU No.1 Tahun 2022, pemerintah kabupaten hanya mendapatkan opsen dari PKB dan BBNKB. Karena itu, koordinasi dengan Samsat menjadi langkah penting untuk mendata dan mengimbau masyarakat agar taat pajak.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, juga menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan banyak kendaraan tambang berpelat luar yang menikmati fasilitas jalan di Sumsel tanpa menyumbang pajak daerah. “Ini jelas merugikan daerah. Saya minta pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan ini yang berlaku 17 Agustus hingga 17 Desember 2025,” kata Deru.
Menurutnya, tema program “Merdeka Pajak” ini diharapkan menjadi momentum tertib pajak. Setelah masa pemutihan berakhir, ia meminta kepolisian dan petugas pajak mengintensifkan penertiban. “Saya minta penertiban lebih kencang,” tegasnya.
Program pemutihan ini diatur dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025, mencakup pembebasan pokok pajak, denda, hingga insentif untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), khususnya kendaraan mutasi dari luar daerah. Kendaraan tambang juga termasuk mendapat fasilitas nol persen biaya mutasi.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyebut program ini sekaligus untuk memutakhirkan database kendaraan bermotor. Layanan tersedia di seluruh UPTB Samsat, mobil samsat keliling, drive-thru, samsat mall, mall pelayanan publik, dan samsat corner.
Hingga Juli 2025, realisasi PKB baru mencapai Rp367,7 miliar atau 48,30 persen dari target Rp761,4 miliar. Sedangkan BBNKB baru terealisasi Rp328,1 miliar atau 41,13 persen dari target Rp797,8 miliar. Kontribusi pajak kendaraan bermotor sendiri cukup besar, yakni 32,42 persen dari total PAD Sumsel.
(Red-R12-BFN)