HOT

iklan idul adha

Gudang Penimbunan CPO Milik Boss Regar jalan Seriguna Lintas Timur Seriguna kec, Teluk Gelam kab, Ogan Komering Ilir Terkesan kebal hukum dan APH Membiarkan saja dan Menutup Mata

OKI Sidikul.Com | Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum polres Ogan Komering Ilir Tepatnya di jalan Seriguna Lintas Timur Seriguna kec Teluk Gelam kab, Ogan Komering Ilir yang diduga ilegal,

terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( Regar )

Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media Team 4 Garda Tipikor News.Com, Fakta News.Web.Id gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan Seriguna Lintas Timur kec Teluk Gelam kab Ogan Komering Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal

Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim 4 Awak media,
Selain dari itu Anak buah (Regar)

mempermainkan Awak Media Saat Hendak dikonfirmasi Pada Hari senin 28 Maret 2025 Pukul 15,30 Wib kata Anak buah Regar hari Senin saja bapak beserta team datang ke gudang lagi Sore Hari biar bisa kita ketemu Boss (Regar)

Biar dapet konfirmasi mengenai gudang tersebut
Namun sebaliknya pada hari Senin 5 Mei 2025 Pukul 11,30 Wib
Mengatakan kepada team 4 Awak Media Boss Regar tidak ada ditempat

Ini sudah Kami Anggap pelecehan terhadap Pers sesuai undang-undang No, 40 Tahun 1999

Dengan terkesan Adanya Pembiaran dari pihak APH terkait dan tidak tersentuh hukum

Apabila polres Ogan Komering Ilir dan Polsek tidak bisa menutup dan membongkar gudang minyak CPO Milik Boss Regar maka kami dari gabungan Awak Media dan Aktivis Sumsel

Akan Melakukan unjuk rasa didepan kantor Mapolda Sumsel
Untuk meminta Kapolda membongkar dan Menangkap Boss minyak CPO Ilegal dan memproses secarah hukum yang berlaku
Sebagai Memberikan Epek jera terhadap Boss Regar Mafia Minyak CPO Ilegal

Masyarakat mengatakan, kepada Awak Media penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.

Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,
Sehingga Naiknya Berita ini

Telah terjadi dari bebi teng penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Dan Akan dijual Pukul 11, 30 wib di lokasi gudang halaman rumah tempat penimbunan minyak CPO (Regar), yang dikelola oleh Anak buah Regar

“Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak CPO Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan Komering Ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.

Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO tersebut

Sesuai instruksi dari Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus di tindak tutupnya

Reforter : (R30/DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *