Tiang internet hampir selalu ditemukan di depan rumah pada setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, bagaimana aturan pemasangan tiang internet tersebut? Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?
Jaringan Wifi yang saat ini sudah banyak beredar di berbagai daerah terutama di kecamatan pendopo kabupaten empat lawang yang saat menjadi sorotan publik.
Keberadaan sejumlah kabel provider penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di Kecamatan Pendopo Kabupaten empat lawang.
Selain membahayakan, hal tersebut juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara
Tidak hanya banyaknya kabel Wifi yang menempel di tiang listrik,awak media juga mempertanyakan untuk izin usaha yang ada di kabupaten empat lawang begitu juga untuk ditingkat desa dan juga kecamatan.
Inisial AL salah kordinator dan inisial Y dari salah satu jarigan internet yang ada di kecamatan pendopo mengatakan ” untuk izin pak kami sudah lengkap wifi kami resmi kalau di tingkat kabupaten kami memang belum merapat mungkin sudah langsung PT kami yang menginduk yaitu PT. NESTA INDO MEDIA (NIMNET) kalu dari tingkat desa dan juga camat kami juga belum kami datangi,untuk kabel yang banyak di tiang listrik itu memang benar ada pak”ujar L
Dengan demikian dari jawabannya jaringan internet yang beredar di kecamatan pendopo kabupaten empat lawang diduga belum memiliki izin baik dari dinas perizinan dan Kementerian Komunikasi Digital (KOMDIGI) bahkan juga tidak memiliki izin dari Kepala Desa dan juga Kepala Kecamatan pendopo.
sedang kabel dan tiang jaringan internet yang sudah beredar di berbagai desa kecamatan pendopo sudah hampir setiap desa,dengan demikian kami meminta jajaran Kepala Desa,Kepala Camat Dinas terkait baik dari Dinas Perizinan,Dinas Kominfo,Kepala PLN kabupaten empat lawang dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti hal agar tidak berlarut.021/BFN