PALEMBANG, Berita Faktanews// – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap 20 kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan,” ujar Edward usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025).
Edward menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang seharusnya menjadi teladan dalam akuntabilitas dan pelayanan publik. “Apalagi ini terjadi di desa dan melibatkan banyak kepala desa. Kami juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten, bukan hanya di Lahat, agar lebih aktif dalam membina dan mengawasi perangkat di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Ia juga mendorong para kepala daerah di Sumsel untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan internal terhadap jajaran di bawahnya. “Kami harap kepala daerah dapat lebih intens memberikan pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai tata kelola pemerintahan ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” katanya.
OTT 22 Orang, 20 Di Antaranya Kepala Desa
Diketahui sebelumnya, Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan 22 orang dalam OTT yang digelar di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, pada Kamis (24/7/2025). Dari jumlah tersebut, 20 orang merupakan kepala desa aktif, satu orang Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat, dan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, menjelaskan bahwa OTT dilakukan saat para kades menghadiri pertemuan di kantor camat setempat. Pertemuan tersebut membahas permintaan dana yang disebut-sebut untuk kegiatan sosial.
“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi berasal dari anggaran dana desa, yang merupakan bagian dari keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp7 juta, tidak seluruh kades memenuhinya,” kata Adhryansah dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Jumat dini hari.
Ia menambahkan, uang yang dikumpulkan itu disebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, hingga kini Kejati masih mendalami informasi tersebut. “Lagi dikembangkan, jadi mohon sabar. Jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” ujarnya.
(Red)