Berdasarkan informasi dari laporan beberapa masyarakat yang mengeluhkan pinjaman melalui yang mengatasnamakan BANK AMARTA awak media bersama Tim langsung turun kelapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.26/07
Salah satu masyarakat yang juga langsung mengatakan kepada awak media inisial E ” saya sangat merasa di rugikan karena bukan cuma saya saja kami sudah membayar sebanyak 42 kali dan ada juga yang sudah membayar 43 kali tapi berdasarkan data di sistem atau di aplikasi kami hanya membayar 32 kali
jadi kami sangat merasakan di rugikan dan merasa di tipu baik dari angsuran dan juga Be-ceking kami pak kami minta tolong agar segera di tindak lanjuti agar tidak ada korban selanjutnya dan tidak berlarut”ujarnya
” oknum E juga dua korban lain sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek sektor muara pinang namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari penegak hukum, E selaku korban berharap kepada polsek dan polres empat lawang agar kasus tersebut secepat ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan, karena menurut E bukan hanya meraka yang menjadi korban akan ada banyak lagi korban yang lain di kecamatan muara pinang bahkan di kabupaten Empat Lawang” Jelasnya E selaku korban.
tidak sampai disitu kami bersama tim langsung konfirmasi kepada oknum inisial EC mengatakan “saya menyetorkan uang kepada bank Amarta setiap minggu sebesar Rp.3.589.000 dan uang itu yang menagihnya ibu F kadang tidak sampai target ” ujar EC
Namun setelah kami investigasi lebih jauh kepada inisial EC melalui transaksi yang melalui m-banking setorannya tidak sesuai apa yang dia katakan
Setelah kami selidiki lebih jauh ternyata bank amarta bukan bank resmi yang terdaftar di Indonesia bank ini juga berasal dari Sumatera Utara (SUMUT)
Bank amarta atau koperasi Amarta memasuki kabupaten empat lawang juga tidak memiliki izin secara resmi dan secara diam-diam sedangkan dengan secara peraturan sudah sangat jelas
Undang-undang yang mengatur koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jika ada koperasi yang masuk ke suatu daerah, maka koperasi tersebut wajib tunduk pada peraturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut, serta peraturan daerah yang terkait. Selain itu, koperasi juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Kementerian Perdagangan dan peraturan pelaksanaannya.
Dan kami bersama tim agar segera mengusutkan sampai ke Akar-akar nya dan akan segera melaporkan hal ini kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti oknum-oknum yang bersangkutan apabila benar-benar terbukti proses dan tangkap mereka.